Pemeriksaan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum
sepatu safety murah - UU no 1 Th. 1970 Mengenai Keselamatan Kerja, Pasal 8 :
Pengurus diharuskan mengecek kesehatan tubuh, keadaan mental, dan kekuatan fisik dari tenaga kerja yang juga akan diterimanya ataupun juga akan dipindahkan sesuai sama beberapa karakter pekerjaan yang didapatkan kepadanya
Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER. 02/MEN/1980 mengenai PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA
UU no 13 Th. 2003 Mengenai Ketenagakerjaan, Pasal 86 :
(1) Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk peroleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja
b. moral dan kesusilaan ; dan
c. perlakuan yang sesuai sama harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
(2) Membuat perlindungan keselamatan pekerja/buruh manfaat wujudkan produktivitas kerja yang optimal
diadakan usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan seperti disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dikerjakan sesuai sama ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
- Kontrol kesehatan sebelumnya kerja adalah kontrol kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelumnya seseorang tenaga kerja di terima untuk melakukan pekerjaan
- Kontrol kesehatan berkala adalah kontrol kesehatan pada waktu-waktu tertentu pada tebaga kerja yang dilakukan oleh dokter
- Kontrol kesehatan khusus adalah kontrol kesehatan yang dilakukan oleh dokter dengan khusus pada tenaga kerja tertentu.
Maksud
- Menilainya kekuatan TK melakukan pekerjaan tertentu, dilihat dari sisi kesehatan
- Mendeteksi masalah kesehatan yang mungkin berkait dengan pekerjaan dan lingkungan kerja
- Identifikasi Penyakit Karena Kerja (PAK)
- Kontrol Kesehatan Sebelumnya Bekerja
Maksud :
- TK memiliki keadaan kesehatan yang bagus
- Tidak memiliki penyakit menyebar
- Pas dengan pekerjaan yang juga akan dilakukan hingga keselamatan dan kesehatan TK terjamin
Ruang Lingkup :
- Kontrol fisik komplit
- Kesegaran jasmani
- Rontgen paru-paru (bilamana mungkin)
- Kontrol beda yang diperlukan
- Utk pekerjaan tertentu perlu dilakukan kontrol yang sesuai sama keperluan manfaat menghindar bahaya yang diprediksikan timbul
Periode
Semua perusahaan seperti itu dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Th. 1970 harus membuat Kontrol Kesehatan Sebelumnya Kerja.
Hasil Rikes Awal
- Sehat
- Tidak didapat kelainan, bisa bekerja tanpa ada prasyarat : bisa bekerja enteng/berat, bisa bekerja di bagian manapun
- Menanggung derita sakit/ada kelainan tertentu
- Bisa bekerja pada keadaan tertentu
- Tidak diterima untuk bekerja
- Tidak diterima permanen atau tidak diterima sesaat menanti sistem penyembuhan
- Kontrol Berkala
Maksud :
- Untuk menjaga derajat kesehatan tenaga kerja setelah berada dalam pekerjaannya, dan menilainya peluang ada bebrapa dampak dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha mencegah.
- Minimum dilakukan 1 th. sekali.
Ruang Lingkup :
- Kontrol fisik komplit
- Kesegaran jasmani
- Rontgen paru-paru (bilamana mungkin)
- Kontrol beda yang dipandang perlu.
0 komentar:
Posting Komentar